Persyaratan Penerimaan Akpol
Persyaratan penerimaan Taruna Akpol
Persyaratan
Umum
- WNI ( pria atau wanita);
- Usia minimal 16 (enambelas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
Persyaratan
lain
- Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA atau IPS dengan ketentuan :
- Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :
- Nilai rata – rata Ujian Nasional minimal 8 atau ;
- Nilai rata- rata ujian nasional minimal 7.25 s/d 7.99 harus memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan TOEFL di atas 500;
- Nilai rata-rata ujian nasional minimal 7.25 s/d 7.99 memiliki nilai rata-rata ujian nasional min 7.25;
* Bagi lulusan tahun 2013 (yang
masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata Rapor kelas III semester I dengan
ketentuan :
- Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun nilai rata-rata min 8 tahun;
- Bagi yang berusia 17 s/d 21 tahun nilai rata-rata min 7.25;
- Setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan spt di atas;
* Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku ) :
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan);
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
- Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun ke atas ) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum berusia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah polda pendaftaran;
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pembentukan Taruna Akpol;
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panda dan tingkat Panpus dengan sistem yang sudah ditentukan;
- Hal- hal lain yang berkaitan dengan persyaratan penerimaan calon Taruna Akpol akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar