Jumat, 20 September 2013

Persyaratan Pendaftaran Akpol

 
Persyaratan Penerimaan Akpol 
Persyaratan penerimaan Taruna Akpol
Persyaratan Umum
  • WNI ( pria atau wanita);
  • Usia minimal 16 (enambelas) tahun, maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
Persyaratan lain
  • Berijazah serendah-rendahnya SMU/MA jurusan IPA atau IPS dengan ketentuan :
  • Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dengan ketentuan :
  1.  
    1. Nilai rata – rata Ujian Nasional minimal 8 atau ;
    2. Nilai rata- rata ujian nasional minimal 7.25 s/d 7.99 harus memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan TOEFL di atas 500;
    3. Nilai rata-rata ujian nasional minimal 7.25 s/d 7.99 memiliki nilai rata-rata ujian nasional min 7.25;
    * Bagi lulusan tahun 2013 (yang masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata Rapor kelas III semester I dengan ketentuan :
  1.  
    1. Bagi yang berusia kurang dari 17 tahun nilai rata-rata min 8 tahun;
    2. Bagi yang berusia 17 s/d 21 tahun nilai rata-rata min 7.25;
    3. Setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan spt di atas;
    * Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku ) :
  1.  
    1. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    2. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (Masa  Dinas Surut tidak diperhitungkan);
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan Kartu Keluarga (KK) (bagi yang berusia 17 tahun ke atas ) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah berdasarkan KK (bagi yang belum berusia 17 tahun). Bagi yang masih menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah polda pendaftaran;
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pembentukan Taruna Akpol;
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panda dan tingkat Panpus dengan sistem yang sudah ditentukan;
  • Hal- hal lain yang berkaitan dengan persyaratan penerimaan calon Taruna Akpol  akan diatur kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar