1. INFANTERI
Menyelenggarakan pertempuran jarak dekat, biasa di sebut pasukan
jalan kaki, pasukan Infanteri bergerak dan mobile didaerah vital barisan
depan pertempuan, bergerilya didalam hutan untuk tameng utama sekaligus
penghancur utama musuh. pasukan infanteri memiliki kemampuan handal
sekaligus berperan paling utama dalam pertempuran
2. KAVALERI
Menyelenggarakan pertempuran darat dengan daya gerak, daya tembak ,
daya kejut dan atau lindung lapis baja, pasukan kavaleri bergerak
menggunakan kendaraan lapis baja, mengoperasikan TANK dan PANSER
membantu pasukan Infanteri menggempur lawan melumpuhkan musuh dengan
senjata senjata yang dilontarkan dengan menggunakan TANK dan PANSER.
3. ARTILERI MEDAN ( ARMED )
Menyelengarakan bantuan tembakan dalam pertempuran dengan daya tembak
meriam, roket dan rudal dari darat ke darat, membantu pasukan infanteri
di belakang pasukan infanteri, menggempur musuk dengan menembkan
senjata senjata lintas lengkung sesuai dengan sasaran yang ditunjukan
oleh pasukan infanteri.
4. ARTILERI PERTAHANAN UDARA ( ARHANNUD )
Menyelenggarakan pertahanan udara, melindungi objek vital dan pasukan
darat dengan menggunakan meriam dan rudal darat ke udara , dari
serangan udara musuh.
5. ZENI
Menyelenggarakan konstruksi dan destruksi guna memperbesar daya gerak
sendiri, memperkecil daya gerak musuh dan nubika pasif. ZENI dibagi
menjadi dua yaitu ZIBANG dan ZIPUR , Zibang kepanjangan dari zeni
bangunan bertugas untuk menyeleggarakan konstruksi bangunan dalam
rangka membantu daya gerak psukan dalam medan tempur atau medan aman.
ZIPUR kepanjangan dari Zeni Tempur bertugas menyelenggarakan destruksi
dimedan pertempuran.
6. PERHUBUNGAN
Menyelenggarakan komunikasi, peperangan elektronika dan foto film militer.
7. PERALATAN
Menyelenggarakan pembinaan alat peralatan untuk mendukung tugas tugas
TNI AD. tugas utama corp ini adalah menyediakan suku cadang alat
perlengkapan TNIAD seperti suku cadang senjata TNI ad, juga bertugas
untuk merawatnya.
8. PERBEKALAN DAN ANGKUTAN (BEKANG)
menyelenggarakan pembinaan perbekalan dan angkutan guna mendukung tugas tugas TNI AD.
9. KESEHATAN MILITER
Menyelenggarakan pembinaan kesehatan prajurit, PNS, keluarga TNI AD
10. POLISI MILITER
Menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum dan tata tertib dilingkungan TNI angkatan darat.
11. AJUDAN JENDERAL
Menyelenggarakan pemeliharaan dan pengurusan administrasi personel,
administrasi umum serta pemeliharaan moril dan kesejahteraan Prajurit
TNI AD.
12. TOPOGRAFI
Menyelenggarakan pemyediaan dan penyajian informasi peta geografi dan medan.
13. HUKUM MILITER
Menyelenggarakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dan perundang undangan.
14. KEUANGAN
Menyelenggarakan pengurusan anggaran dan pembiayaan pembukuan dan
pertanggungjawaban , pencocokan dan penelitian serta pengendalian
keuangan TNI AD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar